DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Pancasila Sebagai dasar Negara, sesungguhnya merupakan keputusan akhir bangsa Indonesia, yang menjadi dasar filosofis Negara Republik Kesatuan Indonesia. Untuk mewujudkan cita-cita yang berasaskan pada dasar filosofis tersebut, maka dibentuklah konstitusi negara sebagai dasar pijakan dan landasan konstitusional untuk mengatur dan menjalankan pemerintahan yang konstitusional. penjelasan dalam materi ini akan membantu dalam memahami hal-hal berikut ini :
A. Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi.
B. Substansi Konstitusi Negara.
C. Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia.
D. Perkembangan Konstitusi Indonesia
A. HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI.
Pada Umumnya , suatu negara memiliki sebuah dasar Negara. Dasar Negara tersebut dimaksudkan sebagai dasar untuk mengatur dan menata kehidupan berbangsa dan bernegara. selain itu, dasar negara juga dapat dijadikan pedoman dalam memecahkan persoalan-persoalan bangsa yg dihadapinya. tanpa memiliki dasar negara, maka akan sulit bagi suatu bangsa dan negara keluar dari persoalan-persoalan besar yang dihadapi. Dasar negara suatu bangsa atau negara biasanya bersumber dari kristalisasi nilai-nilai luhur yang diambil oleh suatu bangsa itu sendiri yang diyakini kebenaranny dan menimbulkan tekad yang kuat dari bangsa tersebut untuk mewujudannya, sehingga dijadikan dasar negara yang menjadi sumber hukum.
1. HAKIKAT DASAR NEGARA.
Dasar Negara Adalah ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran yang mendalam (pemikiran filsafati) mengenai dunia dan kehidupan dunia, termasuk kehidupan bernegara di dalamnya yang dijadikan pedoman dasar untuk mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu bangsa.
Kedudukan dasar Negara biasanya bersifat yuridis konstitusional, artinya mempunyai nilai dasar negara (grundnorm, kaidah negara yang fundamental). selain itu, dasar Negara juga memiliki sifatimferatif, artinya mengikat, setia, melaksanakan, mewariskan, mengembangkan, dan melestarikannya. Hal itu berarti semua warga negara, pejabat atau pemimpin, lembaga , negara, bahkan hukum perundang-undangan wajib bersumber dan sesuai dengan dasar negara, seperti Pancasila. Dengan Demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara juga berperan sebagainorma objektif dan norma tertinggi dalam negara, sumber dari segala sumber hukum (tertib hukum) yang berlaku bagi seluruh bangsa Indonesia.
Hans Kelsen
Hans Kelsen menyebut norma tertinggi itu sebagai norma dasar. Norma dasar ini sebagai norma tertinggi tidak dibentuk lagi oleh norma yang lebih tinggi lagi, sebab apabila norma dasar ini masih berdasar, bersumber dan berlaku pada norma yang lebih tinggi lagi maka ia bukanlah norma tertinggi.
Hans Nawiasky
Menurut hans nawiasky bahwa kelompok norma hukum negara itu terdiri dari empat kelompok dasar , antara lain :
1.staatfundamentalnorm atau norma fundamental negara.
2.Staatdgesetz atau aturan dasar/pokok negara.
3.Formelegesetz atau undang-undang.
4.Verordnung dan autoonomesatzung atau aturan pelaksana dan aturan otonom.
Bagi bangsa Indonesia, kedudukan Pancasila bukan hanya sebagai dasar Negara, melainkan juga sebagai pandangan hidup untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945. Indonesia mempunyai dasar negara secara legalitas formal sejak PPKI (panitia persiapan kemerdekaan Indonesia) mensahkan UUD 1945 menjadi UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 18 agustus 1945.
Suatu dasar Negara menjadi sangat penting dan mendasar, sehingga mempunyai fungsi tertentu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. berikut ini merupakan fungsi dasar negara :
a. Dasar Berdiri dan tegaknya negara.
Pemikiran yang mendalam tentang dasar negaralazimnya muncul ketika suatu bangsa hendak mendirikan negara. oleh karena itu, dasar negara berfungsi sebagai dasar berdirinya negara.
b. Dasar Kegiatan Penyelenggara Negara.
Negara diwujudkan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa yang bersangkutan, dibawah pimpinan para penyelenggara negara.
c. Dasar Partisipasi Warga Negara.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban sama untuk mempertahankan negara dan partisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa.
d.Dasar Pergaulan Antar-Warga Negara.
Dasar Negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antara warga negara dengan negara, melainkan juga dasar bagi perhubungan antar warga negara.
Menurut pendapat Prof. Hamid S. Attamimi, selain sebagai norma dasar negara, Pancasila juga sebagai cita-cita hukum (rechtssidee) dari negara Indonesia yang menguasai hukum dasar negara baik tertulis maupun tidak tertulis. Cita-cita hukum berarti gagasan, pikiran, rasa dan cipta mengenai hukum yang seharusnya diinginkan oleh masyarakat. Cita-cita hukum mengarahkan hukum kepada cita-cita dari masyarakat yang bersangkutan. dengan cita-cita hukum, maka hukum yang dibuat dan dibentuk dapat sesuai atau selaras dengan cita-cita atau harapan masyarakat.
Pancasila sebagai cita-cita hukummemiliki dua fungsi :
1. Fungsi regulatif, artinya cita-cita hukum menguji apakah hukum yang dibuat adil atau tidak adil bagi masyarakat.
2. Fungsi konstitutif, artinya fungsi yang menentukan bahwa tanpa dasar cita-cita hukum, maka hukum yang dibuat akan kehilangan makna.
dengan demikian pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara berarti Pancasila digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan negara dan penyelenggaraan negara.